Charles T. Fote mengatakan, “Kiat berhemat adalah jangan mengerjakan semua sendiri.” Timbulnya outsourcing biasanya didasari oleh pertimbangan efisiensi. Selain itu ada jenis pekerjaan spesifik yang memerlukan penanganan khusus oleh keahlian tertentu.
Definisi outsourcing berdasarkan semangat Keppres 18/2000, pasal 6 & 28 adalah: suatu pola pengadaan yang mengalihkan sebagian kegiatan pengadaan barang/jasa kepada penyedia barang/jasa yang mempunyai keahlian di bidangnya yang mencakup layanan kegiatan operasi, rencana kebutuhan barang, proses pembelian, proses kepabeanan, pengelola inventori, sistem suplai dan distribusi.
Alasan dilakukannya outsourcing biasanya:
1. Agar perusahaan bisa fokus pada core business
2. Perampingan organisasi
3. Peningkatan produktivitas
4. Pekerjaan musiman
Kapan outsourcing dibutuhkan:
- Ketika cara kerja yang selama ini sudah tidak efisien
- Operation cost yang tinggi
- Secara kualitas kemampuan kurang bersaing
- Daya kompetisi rendah
Tips memilih perusahaan outsourcing seperti disampaikan Drs. Hasanuddin Rachman, Ketua Umum DPN Apindo dalam acara seminar Outsourcing and Human Resources Management yang diadakan CHRP Atmajaya Kamis (23/6/2011) adalah:
1. Pilihlah perusahaan outsourcing yang berbadan hukum
2. Perusahaan tersebut mempunyai skill yang dibutuhkan
3. Harus bonafide (contoh mampu membayar karyawan tepat waktu dan mempunyai cadangan perusahaan yang sehat)
Sumber: PortalHR
2 komentar:
sudah kupasang di blog. boleh request ga--> anchor link nya diganti "andreasandre.net" aja.
wah info bagus nieh
makasih infonya gan
Posting Komentar