PENGUMUMAN PENDAFTARAN
SELEKSI CALON ANGGOTA KPU ATAU CALON ANGGOTA BAWASLU
Nomor : 01/TIMSEL/XII/2011
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat berakhirnya pendaftaran (6 Januari 2012) berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dancita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dinyatakan secara tertulis;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu bagi Calon Anggota KPU;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu bagi Calon Anggota Bawaslu;
- Berpendidikan paling rendah (lulus) S-1;
- Berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan KPU atau Bawaslu apabila terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Minggu, Desember 18, 2011 | 0
komentar | Read More
