Info Terbaru

Darimana biasanya anda mendapatkan info kerja?

Cari Info Kerja

Tampilkan postingan dengan label lowongan kerja kpu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lowongan kerja kpu. Tampilkan semua postingan

Lowongan Kerja Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Written By berbagiinfokerja on Minggu, 18 Desember 2011 | Minggu, Desember 18, 2011


PENGUMUMAN PENDAFTARAN 
SELEKSI CALON ANGGOTA KPU ATAU CALON ANGGOTA BAWASLU
Nomor : 01/TIMSEL/XII/2011

Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu mengundang Warga Negara Indonesia yang terbaik untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU sesuai dengan Pasal 11 atau Calon Anggota Bawaslu sesuai dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dengan persyaratan sebagai berikut :
  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat berakhirnya pendaftaran (6 Januari 2012) berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dancita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dinyatakan secara tertulis;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu bagi Calon Anggota KPU;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu bagi Calon Anggota Bawaslu;
  • Berpendidikan paling rendah (lulus) S-1;
  • Berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
  • Mampu secara jasmani dan rohani;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan KPU atau Bawaslu apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Minggu, Desember 18, 2011 | 0 komentar | Read More